Tabungan Digift | BPR Tata Asia

Produk

Tabungan Digift

Tabungan Digift dalam mata uang Rupiah yang dirancang untuk memberikan kesempatan memperoleh hadiah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi Tabungan
Ikon Setoran
Setoran Awal

Mulai dari Rp 0,-

Ikon Saldo Blokir
Minimal Saldo Blokir

Mulai dari Rp 0,-

Ikon Transaksi
Minimal Transaksi

Mulai dari Rp 0,-

Ikon Suku Bunga
Suku Bunga

0% / Tahun

Ikon Informasi
  1. Status Dormant : -
  2. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  3. Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang berlaku

Biaya

  • Biaya Administrasi Tabungan Digift Rp0,-
  • Biaya Penutupan Tabungan Digift Rp0,-
  • Total simpanan lebih dari Rp. 7.500.000,- dikenakan Pajak 20%

Manfaat

  • Tidak dikenakan biaya administrasi;
  • Aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2.000.000.000,-;
  • Transaksi penyetoran dan penarikan dapat dilakukan diseluruh jaringan kantor BPR Tata Asia;
  • Tidak dikenakan biaya penutupan.

Risiko

  • Suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank;
  • Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila:
       a. Suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, atau
       b. Nominal simpanan melebihi batas penjaminan LPS yaitu sebesar Rp 2.000.000.000,-;
  • Dalam hal buku tabungan hilang, Nasabah wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai persyaratan penggantian buku tabungan.

A. Perorangan

  • Identitas Diri:
  • WNI : KTP/SIM/Paspor > 17 Tahun
  • WNI : KIA atau KK jika < 17 Tahun
  • WNA : Paspor dan Kitas/Kitap
  • Menunjukan NPWP
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Tabungan
  • Melakukan Penyetoran Dana untuk ditempatkan Sebagai Simpanan Tabungan

B. Badan Usaha

  • Dokumen Identitas PT/Yayasan/CV baik yang berbadan hukum maupun non berbadan hukum
  • Akta Pendirian dan Akta Perubahaan
  • NIB dan NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Tabungan
  • Melakukan Penyetoran Dana untuk ditempatkan Sebagai Simpanan Tabungan

Layanan Informasi Pengaduan

Telepon 022 4267106
WhatsApp 0821 5111 2100
Email cs@bprtataasia.com
Website www.bprtataasia.com

Simulasi Tabungan Digift

BULAN SETORAN BUNGA PAJAK (20%) SALDO AKHIR
INFORMASI TAMBAHAN
  1. Tabungan Digift dilengkapi dengan buku tabungan;
  2. Tabungan Digift diperuntukan bagi nasabah perorangan maupun nasabah berbadan hukum;
  3. Nasabah tidak dibenarkan menyimpan buku tabungan pada Bank/Petugas Bank;
  4. Rekening gabungan (Join Account) tersedia dalam tiga jenis, yaitu “Salah Satu/OR”, “Bersama/AND” dan “Perwakilan/QQ”;
  5. Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan di seluruh jaringan kantor PT BPR Tata Asia;
  6. Apabila Nasabah meninggal dunia (nasabah perorangan), maka yang berhak atas tabungan bersangkutan adalah ahli waris yang ditunjuk sesuai dengan yang tertera pada formulir pembukaan rekening dan/atau surat keterangan ahli waris sah yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dilengkapi dengan lembaran silsilah keluarga inti nasabah;
  7. BPR Tata Asia akan melakukan publikasi atas setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini maupun layanan operasional BPR Tata Asia melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan;
  8. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia.
DISCLAIMER
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Tabungan Digift sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan;
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Tabungan Digift;
  3. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Tabungan Digift;
  4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini;
  5. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  6. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.