Produk

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, atau pembukaan usaha baru, termasuk pembelian atau pembayaran aset usaha dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Fitur Utama

Suku Bunga Mulai dari 18% s.d. 30% Flat per tahun

Jangka Waktu/tenor Mulai dari 1 s.d. 120 bulan atau sampai dengan maksimal 6 (enam) bulan sebelum Batas Usia Pensiun Normal

Sifat Kredit Pilihan sifat kredit Installment Loan atau Demand Loan

Angsuran Sesuai penjadwalan

  1. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  2. Angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan sampai dengan lunas
  3. Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti
  4. Jenis Agunan Berupa SHM/AJB atau sejenisnya dengan kelengkapan PBB dan/atau IMB, BPKB kendaraan bermotor dengan STNK, bukti gesek nomor rangka dan mesin, faktur pembelian serta kwitansi bermaterai, kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan payroll aktif disertai surat kuasa pendebetan rekening, penyerahan paklaring dan kuasa pencairan BPJS, serta Personal Guarantee

Biaya

  • Biaya Provisi 1,0% dari plafond kredit yang disetujui
  • Biaya Administrasi 2,0% dari plafond kredit yang disetujui
  • Biaya Asuransi Jiwa Atas nama Debitur yang bersangkutan
  • Biaya Pengikatan Agunan Pengikatan sesuai dengan tarif yang berlaku pada notaris rekanan BPR Tata Asia
  • Biaya Pelunasan Sisa Pinjaman + bunga berjalan
  • Biaya Denda Keterlambatan 0,1% dari total angsuran
  • Biaya Survei/ Appraisal Sesuai dengan perhitungan kjpp

Manfaat

  • Memudahkan kepemilikan kendaraan baru bagi pegawai berpenghasilan tetap (PNS dan Swasta);
  • Angsuran tetap dan terencana, dibayarkan setiap bulan sesuai perjanjian kredit;
  • Jangka waktu fleksibel hingga 60 bulan, disesuaikan dengan kemampuan debitur;
  • Suku bunga kompetitif dengan sistem flat per tahun;
  • Proses pembayaran praktis melalui sistem auto debet tabungan di BPR Tata Asia

Risiko

  1. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda sesuai dengan kebijakan perkreditan Bank;
  2. Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit (wanprestasi), Bank berhak melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
    Melakukan penagihan dan/atau penyelesaian kredit;
    b. Melakukan tindakan pengamanan atau eksekusi terhadap agunan BPKB kendaraan sesuai dengan perjanjian kredit dan ketentuan perundang-undangan;
  3. Saldo tabungan debitur sebesar 1 (satu) kali angsuran akan diblokir hingga kredit dinyatakan lunas.

Persyarataan & Tata Cara

  1. Perorangan
    a.Identitas diri
      -Fotocopy KTP Pemohon dan Pendamping
      -Pas Foto ukuran 4 × 6 Pemohon dan Pendamping
      -Fotocopy KK/KSK (Kartu Susunan Keluarga)
      -Fotocopy Buku Nikah atau Akta Cerai
      -Fotocopy SK Pengangkatan / SK Jabatan Terakhir
      -Fotocopy Kartu Pegawai
    b.Menunjukan NPWP Wajib untuk pengajuan kredit ≥ Rp 50.000.000,-
    c.Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kredit
    d.Melampirkan dokumen keuangan Fotocopy Buku Tabungan / Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir Slip gaji bulan terakhir
  2. Pengajuan Top Up
    a.Melampirkan Slip Gaji terbaru
    b.Melampirkan rekening koran terbaru

Layanan Informasi Pengaduan

Telepone     : 022 4267106
WhatsApp  : 0821 5111 2100
Email           : cs@bprtataasia.com
Website       : www.bprtataasia.com

Simulasi Kredit Kepemilikan Kendaraan

Simulasi Kredit
Plafon Pinjaman
Angsuran per Bulan
Total Bunga
Total Bayar
Bln Pokok Bunga Total Sisa
INFORMASI TAMBAHAN
  1. Kredit Kepemilikan Kendaraan diberikan berdasarkan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Bank dan Debitur;
  2. Kredit ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan berpenghasilan tetap, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Swasta, sesuai ketentuan Bank;
  3. Debitur wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran angsuran sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit;
  4. Pembayaran angsuran kredit dilakukan melalui pendebetan otomatis (auto debet) pada rekening tabungan debitur di PT BPR Tata Asia;
  5. Debitur dapat mengajukan pelunasan dipercepat atau penutupan fasilitas kredit di seluruh jaringan kantor PT BPR Tata Asia sesuai ketentuan yang berlaku;
DISCLAIMER
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
  3. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
  4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
  5. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku