Produk

Kredit Multiguna Back To Back

Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan deposito dan/atau tabungan pada Bank, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Fitur Utama

Suku Bunga: Suku bunga mengacu pada suku bunga deposito dan/atau tabungan yang dijaminkan ditambah margin Bank, sesuai kebijakan PT BPR Tata Asia.

Jangka Waktu/tenor: Maksimal 60 (enam puluh) bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Bank.

Sifat Kredit: Kredit angsuran (Installment Loan) dengan pembayaran pokok dan bunga setiap bulan sampai dengan lunas.

Jenis Agunan: Deposito dan/atau tabungan yang bersangkutan pada PT BPR Tata Asia (Back to Back).

  1. Angsuran: Disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur berdasarkan hasil analisa Bank.
  2. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan.
  3. Angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan sampai dengan lunas.
  4. Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti.

Biaya

  • Biaya Provisi: 0,5% dari plafon kredit yang disetujui.
  • Biaya Administrasi: 0,5% dari plafon kredit yang disetujui.
  • Biaya Materai: Rp 10.000,- per dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya Asuransi Jiwa: Tidak dipersyaratkan.
  • Biaya Pengikatan Agunan: Tidak dikenakan biaya, karena agunan berupa deposito dan/atau tabungan yang diblokir pada PT BPR Tata Asia.
  • Biaya Pelunasan: Saldo baki debet ditambah bunga berjalan.
  • Biaya Denda Keterlambatan: Dikenakan sesuai dengan kebijakan perkreditan Bank.
  • Biaya Survei/ Appraisal: Tidak dikenakan, karena agunan berupa deposito dan/atau tabungan.

Manfaat

  • Suku bunga relatif lebih rendah dan stabil karena didukung jaminan berupa deposito dan/atau tabungan.
  • Plafon kredit optimal, hingga 100% dari nilai deposito dan/atau tabungan yang dijaminkan.
  • Proses pengajuan sederhana dan cepat, karena agunan berupa simpanan nasabah di PT BPR Tata Asia.
  • Jangka waktu fleksibel, dengan tenor maksimal 60 (enam puluh) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Bank.
  • Pencairan kredit praktis, dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening tabungan debitur di PT BPR Tata Asia.

Risiko

  1. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank dan berpengaruh terhadap kualitas kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  2. Dana kredit wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan menjadi bagian dari evaluasi Bank.
  3. Pelunasan kredit sebelum jatuh tempo, baik sebagian maupun seluruhnya, dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan dan perjanjian kredit yang berlaku.
  4. Deposito dan/atau tabungan yang dijaminkan akan diblokir selama masa kredit dan dapat digunakan oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban apabila debitur wanprestasi.
  5. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran, Bank berhak melakukan tindakan penyelesaian kredit sesuai Perjanjian Kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyarataan & Tata Cara

  1. Perorangan
    a.Identitas diri
     -Pas foto ukuran 4 × 6 Pemohon dan Pendamping
     -Fotokopi KTP Pemohon dan Pendamping
     -Fotokopi NPWP (wajib untuk kredit Rp50 juta ke atas)
     -Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
     -Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (jika ada)
     -Fotokopi Buku Tabungan dan/atau Deposito yang akan dijaminkan
    b.Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Kredit
    c.Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.
  2. Agunan
    Fotokopi Buku Tabungan dan/atau Deposito atas nama perusahaan atau pihak terkait yang dijaminkan
  3. Administrasi
    Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kredit
    Menandatangani Perjanjian Kredit sesuai ketentuan Bank
  4. Ketentuan Lainnya
    Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebijakan PT BPR Tata Asia

Layanan Informasi Pengaduan

Telepone     : 022 4267106
WhatsApp  : 0821 5111 2100
Email           : cs@bprtataasia.com
Website       : www.bprtataasia.com

Simulasi Kredit Multiguna Back To Back

Simulasi Kredit
Plafon Pinjaman
Angsuran per Bulan
Total Bunga
Total Bayar
Bln Pokok Bunga Total Sisa
INFORMASI TAMBAHAN
  1. Produk Kredit Modal Kerja diperuntukan bagi nasabah perorangan maupun nasabah berbadan hukum;
  2. Nasabah perorangan dan bahan usaha wajib membuka rekening Tabungan di BPR Tata Asia;
  3. Pencairan kredit melalui rekening Tabungan Nasabah di BPR Tata Asia sebesar Plafon kredit;
  4. Total biaya kredit dan biaya asuransi harus dibayar lunas oleh Nasabah saat pencairan kredit;
  5. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau Karyawan BPR Tata Asia berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit;
  6. Petugas Bank tidak menerima uang tunai atas pembayaran biaya terkait proses kredit/pembiayaan;
  7. Biaya-biaya yang akan dibebankan ke Nasabah akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) / Surat Persetujuan Kredit;
  8. BPR Tata Asia akan melakukan publikasi atas setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini maupun layanan operasional BPR Tata Asia melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia;
  9. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  10. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia.
DISCLAIMER
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
  3. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
  4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
  5. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  6. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini