Produk

Kredit Multiguna Channeling

Kredit konsumtif bagi debitur perorangan yang pengajuannya dilakukan melalui Channeling yang telah menjalin kerja sama dengan bank.

Fitur Utama

Suku Bunga: Mulai dari 16% s.d. 24% Flat per tahun

Jangka Waktu/tenor: Maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan atau sampai dengan maksimal 6 (enam) bulan sebelum Batas Usia Pensiun Normal Pegawai (58 Tahun) & untuk Guru (60 Tahun).

Sifat Bunga: Pilihan sifat bunga Flat, Anuitas, Efektif In Arrear, dan Sliding PRK

Angsuran: Sesuai penjadwalan

  1. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  2. Angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan sampai dengan lunas
  3. Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti
  4. Jenis Agunan: Agunan disesuaikan dengan segmen debitur, yaitu ASN Produk Reguler tanpa jaminan, Guru/Tenaga Kependidikan Tersertifikasi dengan dokumen pendukung dan surat kuasa pendebetan rekening, serta Pegawai Tetap Swasta dengan agunan asli Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dengan agunan tambahan berupa SHM/SHGB atau BPKB kendaraan beserta kelengkapan dokumen dan surat pernyataan kesediaan menyerahkan paklaring serta mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank.

Biaya

  • Biaya Provisi : 1,0% dari Plafon kredit disetujui
  • Biaya Administrasi : 1,0% dari Plafon kredit disetujui
  • Biaya Materai : Rp 10.000,- per dokumen yang dibutuhkan
  • Biaya Asuransi Jiwa : Premi Asuransi sesuai dengan tarif yang berlaku pada perusahaan asuransi rekanan BPR Tata Asia.
  • Biaya Pengikatan Agunan : Pengikatan sesuai dengan tarif yang berlaku pada notaris rekanan BPR Tata Asia.
  • Biaya Pelunasan : Sisa Pinjaman + bunga berjalan
  • Biaya Denda Keterlambatan : 0.1% dari total angsuran
  • Biaya Survei/ Appraisal : Sesuai dengan perhitungan KJPP

Manfaat

  • Memberikan kemudahan pembiayaan bagi debitur perorangan melalui mekanisme Channeling yang bekerja sama dengan Bank.
  • Proses pengajuan kredit lebih praktis dengan dukungan mitra Channeling yang telah memiliki kerja sama dengan PT BPR Tata Asia.
  • Plafon kredit ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar debitur sesuai hasil analisa Bank.
  • Jangka waktu kredit fleksibel sesuai ketentuan dan kesepakatan kredit.
  • Pembayaran angsuran dilakukan secara terjadwal melalui pendebetan rekening tabungan debitur.
  • Memberikan kepastian layanan kredit yang dikelola sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Risiko

  1. Tanggal pembayaran angsuran ditetapkan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan bank dan berpotensi memengaruhi kualitas kredit (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan pada OJK;
  2. Selama masa kredit, Nasabah wajib mengikuti program asuransi jiwa kredit sebagai bentuk perlindungan atas risiko meninggal dunia;
  3. Pelunasan dipercepat, baik sebagian maupun seluruh sisa kewajiban kredit sebelum jatuh tempo, dapat dikenakan biaya atau penalti sesuai dengan perjanjian dan ketentuan bank.
  4. Untuk fasilitas kredit dengan plafon melebihi Rp50.000.000,-, diwajibkan dilakukan pengikatan agunan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Fidusia Notariil
  5. Apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, maka Bank berhak melakukan tindakan sesuai perjanjian, termasuk pengambilalihan hak atas agunan.

 

Persyarataan & Tata Cara

  1. Perorangan
    a.Fotokopi KTP Pemohon dan Pendamping
    b.Fotokopi Kartu Keluarga
    c.Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai
    d.Fotokopi NPWP untuk Plafon Kredit ≥ Rp. 50.000.000
    e.Fotokopi Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  2. Badan Hukum
    a.Fotokopi NPWP Perusahaan
    b.Fotokopi Izin Usaha dan atau NIB
    c.Fotokopi Akta Pendirian, akta perubahan dan akta terakhir
    d.Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus

Layanan Informasi Pengaduan

Telepone     : 022 4267106
WhatsApp  : 0821 5111 2100
Email           : cs@bprtataasia.com
Website       : www.bprtataasia.com

Simulasi Kredit Multiguna Channeling

Simulasi Kredit
Plafon Pinjaman
Angsuran per Bulan
Total Bunga
Total Bayar
Bln Pokok Bunga Total Sisa
INFORMASI TAMBAHAN
  1. Total biaya kredit dan biaya asuransi harus dibayar lunas oleh Nasabah saat pencairan kredit;
  2. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau Karyawan BPR Tata Asia berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit;
  3. Petugas Bank tidak menerima uang tunai atas pembayaran biaya terkait proses kredit/pembiayaan;
  4. Biaya-biaya yang akan dibebankan ke Nasabah akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) / Surat Persetujuan Kredit;
  5. BPR Tata Asia akan melakukan publikasi atas setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini maupun layanan operasional BPR Tata Asia melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia;
  6. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  7. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia.
DISCLAIMER
  1. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa fasilitas pinjaman dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK pada BPR Tata Asia.
  2. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  3. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
  4. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
  5. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
  6. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  7. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini