Produk

Kredit Multiguna Karyawan Internal

Fasilitas kredit khusus karyawan PT BPR Tata Asia yang ditujukan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Fitur Utama

Suku Bunga: Mulai dari Bunga LPS + 1,0% Flat per tahun

Jangka Waktu/tenor: Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Sifat Kredit: Pilihan sifat kredit Installment Loan atau Demand Loan

Jenis Agunan: Surat Keputusan (SK) Pegawai, dan/atau Jaminan lain sesuai kebijakan dan hasil analisa kredit.

  1. Angsuran: Dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan sampai dengan kredit lunas
  2. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  3. Angsuran terdiri dari pokok dan bunga setiap bulan
  4. Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti

Biaya

  • Biaya Provisi: 0,5% dari plafon kredit yang disetujui
  • Biaya Administrasi: 0,5% dari plafon kredit yang disetujui
  • Biaya Aplikasi: Rp 0,-
  • Biaya Materai: Rp 10.000,- per dokumen yang dibutuhkan
  • Biaya Asuransi Jiwa: Premi asuransi sesuai dengan hasil perhitungan dan ketentuan perusahaan asuransi rekanan.
  • Biaya Pengikatan Agunan: Saldo baki debet ditambah bunga berjalan.
  • Biaya Pelunasan: Saldo baki debet ditambah bunga berjalan
  • Biaya Denda Keterlambatan: Ketentuan internal bank yang berlaku

Manfaat

  • Suku bunga ditetapkan secara flat per tahun sesuai ketentuan yang berlaku selama jangka waktu kredit.
  • Plafon dan angsuran kredit disesuaikan dengan kemampuan penghasilan debitur, berdasarkan ketentuan maksimum plafon dan DBR.
  • Tidak dikenakan biaya aplikasi dalam pengajuan kredit.
  • Skema angsuran bulanan dirancang untuk menjaga keterjangkauan pembayaran bagi debitur.
  • Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur, dengan jangka waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Tersedia fasilitas Top Up kredit bagi debitur yang memenuhi ketentuan masa angsuran berjalan.

Risiko

  1. Tanggal pembayaran angsuran ditetapkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan internal bank serta berpotensi memengaruhi kualitas kredit (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  2. Selama masa kredit, debitur wajib mengikuti program asuransi jiwa kredit sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terjadi risiko meninggal dunia.
  3. Pelunasan kredit sebelum jangka waktu berakhir, khususnya dalam rangka fasilitas Top Up, mengharuskan debitur melunasi saldo baki debet ditambah bunga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Seluruh data dan kewajiban pembayaran kredit tercatat dan dimonitor melalui SLIK, sehingga ketidakpatuhan dalam pembayaran dapat berdampak pada riwayat kredit debitur di masa mendatang.
  5. Apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, bank berhak melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku.

Persyarataan & Tata Cara

  1. Perorangan
    a.Identitas diri
       -Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pendamping
       -Salinan KTP Pemohon dan Pendamping
       -Salinan NPWP dan Kartu Keluarga
       -Salinan Kartu Keluarga (KK/KSK)
       -Salinan Buku Nikah/Akta Cerai
       -Salinan Surat Kepurusan (SK) Pegawai terbaru.
       -Salinan buku Tabungan atau rekening koran minimal 3 (tiga)           bulan terkahir.
    b.Pengajuan Permohonan
       -Mengisi dan menandatangani formular permohonan kredit
       -Menyampaikan seluruh dokumen persyaratan kepadaha pihak        bank.
    c.Ketentuan Lainnya
       -Bersedia dilakukan Analisa kredit, termasuk pengecekan                  sistem layanan informasi keuangan (SLIK)

Layanan Informasi Pengaduan

Telepone     : 022 4267106
WhatsApp  : 0821 5111 2100
Email           : cs@bprtataasia.com
Website       : www.bprtataasia.com

Simulasi Kredit Multiguna Back To Back

Simulasi Kredit
Plafon Pinjaman
Angsuran per Bulan
Total Bunga
Total Bayar
Bln Pokok Bunga Total Sisa
INFORMASI TAMBAHAN
  1. Produk Kredit Modal Kerja diperuntukan bagi nasabah perorangan maupun nasabah berbadan hukum;
  2. Nasabah perorangan dan bahan usaha wajib membuka rekening Tabungan Umum di BPR Tata Asia;
  3. Pencairan kredit melalui rekening Tabungan Nasabah di BPR Tata Asia sebesar Plafon kredit;
  4. Total biaya kredit dan biaya asuransi harus dibayar lunas oleh Nasabah saat pencairan kredit;
  5. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau Karyawan BPR Tata Asia berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit;
  6. Petugas Bank tidak menerima uang tunai atas pembayaran biaya terkait proses kredit/pembiayaan;
  7. Biaya-biaya yang akan dibebankan ke Nasabah akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) / Surat Persetujuan Kredit;
  8. BPR Tata Asia akan melakukan publikasi atas setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini maupun layanan operasional BPR Tata Asia melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia;
  9. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  10. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website www.bprtataasia.com dan/atau papan pengumuman yang ada pada setiap kantor BPR Tata Asia dan/atau melalui media publikasi BPR Tata Asia.
DISCLAIMER
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
  3. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
  4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
  5. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  6. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini